"Sebagai salah satu penyelenggara layanan publik, KPU harus memberikan layanan prima dengan memperbanyak senyum. Tips dalam memberikan pelayanan prima itu, mudah, murah dan cepat," katanya seraya mengatakan bahwa ketiga tips pelayanan prima itu harus ada dan saling melengkapi.
Narasumber lainnya, Anggota Komisi Informasi Provinsi Jambi, Siti Masnidar menyampaikan setiap informasi publik harus dapat diperoleh setiap pemohon dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana. Kecuali informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.
"Hal ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggara yang baik, yaitu transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan (good governance)," kata alumni Fakultas Ekonomi Universitas Jambi ini. (aiz)
